Web Links [Tag : Disabilitas]
Bagaimana Pandangan Mengenai Disabilitas? Undang- Undang Undang- Undang penyandang disabilitas bertujuan mengatur tentang kesamaan hak dan kedudukan penyandang Yang dimaksud penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, dan atau gangguan mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layaknya, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, mental, serta fisik dan mental. Undang- Undang yang mengatur persamaan hak penyandang disabilitas adalah UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas.
This website has 0 positive feedback and 0 negative feedback.